DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Hak-hak Masyarakat

suarasurabaya.net
11 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (6/4/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi hukum pidana, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber yaitu Heri Firmansyah Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Rapat tersebut secara khusus digelar untuk mengumpulkan masukan strategis dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam forum itu, Bimantoro Wiyono Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menyorot sejumlah persoalan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, belakangan ini penyitaan aset tersangka tindak pidana sering dilakukan dari tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.

“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Kemudian, ada fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah sudah pasti hasil tindak kejahatan/korupsi. Padahal, proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Berikutnya, Bimantoro juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset hasil tindak pidana, jangan cuma berdasarkan asumsi atau dugaan.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu menyinggung persoalan mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Kata Bimantoro, dalam praktiknya sering ditemukan ada aset yang disita tidak terbukti hasil korupsi di pengadilan. Tapi, tidak ada kejelasan prosedur pengembaliannya.

Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan Negara seolah-olah melakukan perampasan aset yang bukan berasal dari tindak pidana.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak, baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan, ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ungkapnya.

Maka dari itu, Bimantoro mengingatkan, selain fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, RUU Perampasan Aset juga harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Dia mendorong ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan kompensasi kalau terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan aset.

“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” tandasnya.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.

Sempat gagal jadi UU pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023, dan belum juga disahkan jadi UU sampai sekarang.

Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.

Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling yang berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.(rid/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelanggaran Pasar Modal Menggunung, Denda Capai Rp78,68 Miliar
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 6 April 2026, Tersebar di 5 Titik
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Luke Vickery Terbuka untuk Timnas Indonesia, Sudah Komunikasi dengan John Herdman
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Brian Yuliarto Dorong Kampus Percepat Digitalisasi dan Terapkan WFH Dosen
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Tolak Beri Rp500 Juta, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.