JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat sipil soal dugaan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap etnis Rohingya yang dilakukan oleh rezim militer Myanmar, Senin (6/4/2026). Laporan tersebut menjadi salah satu penegakan hukum yang menggunakan asas yurisdiksi universal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Pelapor terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat sipil, antara lain, Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi), Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara), Heru Susetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Wanda Hamidah (aktivis hak asasi manusia), dan Dimas Bagus Arya (Koordinator Badan Pekerja Kontras). Mereka didampingi penyintas genosida Rohingya yang kini menetap di Kanada, Yasmin Ullah, serta Direktur Myanmar Accountability Project, Chris Gunness.
Merespons laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyatakan komitmennya untuk memproses aduan sesuai standar operasional yang berlaku. ”Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” ujar Anang.
Selain itu, Kejagung juga menyampaikan simpati mendalam kepada warga Rohingya dan mengakui bahwa penerapan regulasi baru KUHP dalam penanganan kasus lintas negara menjadi bagian dari kajian praktik hukum secara terus menerus di internal kejaksaan.
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menjelaskan, landasan utama pelaporan genosida etnis Rohingya ke Kejagung adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, khususnya Pasal 5, 6, 7, 8, dan 9. Dengan adanya aturan tersebut, Indonesia kini sah menerapkan asas yurisdiksi universal.
”Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” kata Marzuki.
Setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait.
Secara hukum internasional, kata Marzuki, Indonesia dan negara yang menganut yurisdiksi universal memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakannya demi mengadili pelanggaran HAM berat yang menimpa etnis Rohingya sejak 2017.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya menyoroti penggunaan Pasal 5 KUHP tentang asas nasional pasif juncto Pasal 598-599 mengenai kejahatan genosida. Menurut dia, konflik dan kebrutalan junta militer Myanmar telah membawa dampak nyata terhadap keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.
”Ini menstimulasi terjadinya tindak pidana transnasional, yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan yang kedua adalah fenomena soal pengungsi ilegal,” ungkap Dimas.
Hal tersebut merujuk pada gelombang kedatangan ”manusia perahu” asal Rohingya yang mendarat di pesisir Aceh, Sumatera Utara, dan kawasan lainnya.
Guru Besar FH UI Heru Susetyo, menambahkan, sejak pemerintah Myanmar menerbitkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 yang mencabut status warga negara Rohingya, kelompok etnis tersebut mengalami krisis kewarganegaraan.
Akibat pengusiran sistematis itu, Indonesia terpaksa menanggung dampak sosial, menampung ribuan pengungsi yang tidak bisa dipulangkan maupun ditransfer ke negara ketiga karena status yang tidak jelas.
Penyintas Rohingya, Yasmin Ullah, menuturkan dirinya mengalami dan merasakan kekerasan yang meratakan desa-desa dan memaksa warga hidup dalam pengasingan. Ia memohon kepada otoritas hukum Indonesia agar tidak membiarkan aktor utama genosida terus menikmati impunitas.
”Kita tidak bisa membiarkan arsitek genosida Rohingya menjadi presiden. Tempatnya adalah di penjara,” tegas Yasmin.
Ia pun menaruh harapan besar pada kepemimpinan Indonesia di kawasan ASEAN untuk mengambil langkah hukum yang berani.





