JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah narasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan Chrome Device Management (CDM) berguna bagi masyarakat Indonesia ketika dia menjabat.
“Jadi ini lucu sekali, tuduhan dari kejaksaan adalah total loss, tidak ada gunanya sama sekali. Berarti artinya semuanya dianggap kerugian pada CDM padahal digunakan berkali-kali untuk melindungi anak-anak kita,” ujar Nadiem saat ditemui di sela jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Sidang Nadiem, Ahli Nilai Hasil Kajian Sudah Arahkan Pengadaan Chromebook
Nadiem menegaskan, CDM banyak digunakan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi bagi anak-anak di sekolah.
Melalui CDM, Nadiem bisa memastikan semua sekolah menggunakan aplikasi yang menjadi prioritas kementeriannya.
Hal ini juga mendukung langsung program prioritasnya saat itu seperti Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Nasional (AKM).
“Berkat CDM, kita bisa memaksa instalasi aplikasi-aplikasi, seperti aplikasi Merdeka Mengajar, Asesmen Nasional,” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Akan Kembali Hadapi Sidang Chromebook, JPU Jadwalkan Pemeriksaan Ahli
Selain itu, CDM juga memastikan AKM berlangsung tanpa kecurangan.
“Tanpa CDM, itu bakal terjadi kecurangan massal dalam asesmen nasional karena CDM itu bisa mengunci laptopnya pada saat asesmen nasional,” imbuhnya.
Dakwaan Kasus ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




