Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Mujiono Sadikin mengungkap hasil kajian yang dibuat era Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah mengarahkan ke Chromebook. Mujiomo menyebut hal itu berdasarkan sumber datanya.
Mujiono dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026). Duduk sebagai terdakwa, Nadiem Makarim.
"Untuk dokumen akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya itu saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook," kata Mujiono.
Terdapat 3 dokumen Kemendikbudristek era Nadiem yang dicek Mujiono pada persidangan ini. Ketiga dokumen tersebut mencakup kajian awal kajian akhir, dan bahan presentasi seputar kebutuhan sarana TIK.
Menurut Mujiono, sumber data yang diambil pada kajian akhir kebanyakan berasal dari Google. Hal tersebut, katanya, mempengaruhi isi kajian.
"Dari sumber data yang kajian kedua, semua informasi diambilnya dari Google, dan sebagian besar dari Google. Maka dengan demikian karena banyak informasi dari sana, keputusan pasti dipengaruhi oleh informasi yang paling banyak tadi yaitu dari Google," katanya.
Selain kajian akhir, Mujiono juga menilai bahan presentasi juga sudah merekomendasikan penggunaan Chromebook.
"Kemudian yang slide presentasi itu sudah jelas disebutkan bahwa sudah direkomendasikan Chromebook, walaupun di situ juga direkomendasikan juga Microsoft Windows untuk satu sekolah tapi 15 yang lainnya kalau saya tidak salah baca lagi itu sudah direkomendasikan Chromebook. Jadi sudah dalam bentuk rekomendasi untuk yang slide presentasi," katanya.
Selain Chromebook, Mujiono juga menyinggung mengenai penggunaan CDM pada asesmen kompetensi minimum (AKM) dari Kemendikbud. Mujiono menilai penggunaan CDM pada AKM tak diperlukan.
"Kalau hanya dikaitkan dengan AKM, barangkali karena yang menggunakan anak-anak siswa sekolah barangkali perlu pengaturan misalnya tidak boleh pada saat belajar situs-situs tertentu tidak boleh dibuka. Tapi kalau tujuannya hanya untuk AKM sebenarnya tidak diperlukan CDM. Tidak diperlukan," katanya.
Sementara itu, Nadiem Makarim menanggapi klaim Mujiono terkait dengan CDM. Nadiem menyebut tanpa CDM, akan terjadi kecurangan massal pada AKM.
"Tadi juga saksi ahli tidak mengetahui berkat CDM, kita bisa memaksa instalasi aplikasi, seperti aplikasi merdeka mengajar, asesmen nasional, kita bisa paksa diinstal. Bukan cuma itu, melindungi dari aplikasi yang tidak bisa digunakan. Tanpa CDM, itu bakal terjadi kecurangan massal dalam asesmen nasional," kata Nadiem usai sidang.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(whn/whn)




