Kerry Riza Cs Laporkan 4 Hakim Kasus Pertamina ke KY dan Bawas MA

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.

Baca Juga :
Geber Distribusi ke Wilayah 3T, Pertamina Patra Niaga Kerahkan Armada Logistik Laut
Sama-sama BBM RON 92, Apa Bedanya Pertamax, Shell Super, BP 92, dan Revvo?

Tak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin 6 April 2026.

Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah mendzhalimi kliennya.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.

Bahkan, sidang putusan pada Jumat 27 Februari yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Baca Juga :
Kerry Riza Ngadu ke Komisi III DPR, Minta Kasusnya Dibuka ke Publik Seperti Amsal Sitepu
Kerry Riza Minta Abolisi ke Prabowo, Ini Alasannya
Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Ronald Tannur: Vonisnya Melebihi Kasus Pembunuhan!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon sampai Pemakamannya di Indonesia
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Diprediksi Melemah Tertekan Memanasnya Perang Iran dan AS
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Inggris Tangkap Tujuh Demonstran Anti-Perang Iran di Pangkalan RAF
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wapres Gibran Lepas Pawai Paskah Raya 2026, Tekankan Persatuan Bangsa
• 14 menit lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 6 April 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.