PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) membatasi dan memperketat izin keramaian di tempat hajatan usai tragedi yang menimpa seorang tuan rumah hajatan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, seorang warga desa Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, bernama Dadang (57) diduga menjadi korban pengeroyokan preman saat menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu, 4 April 2026.
"Hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan," ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Senin (6/4/2026), via Antara.
Kata dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah supaya keselamatan masyarakat tetap terjaga saat menyelenggarakan acara hajatan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Hingga Meninggal, Tiga Polisi Disanksi Patsus Hingga Demosi
Saepul menyatakan, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menyebut surat edaran itu juga bertujuan memastikan setiap kegiatan keramaian memiliki pengawasan yang jelas dari aparat dan pemerintah daerah.
Saepul mengimbau masyarakat yang menyelenggarakan hajatan agar tetap mematuhi aturan, menjaga kondusivitas lingkungan, dan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
"Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik maupun kejadian yang merugikan warga," harapnya.
Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Dadang yang merupakan warga desa Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, usai diduga menjadi korban penganiayaan saat menggelar pesta pernikahan anaknya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- penganiayaan
- penganiayaan saat hajatan
- tragedi hajatan di purwakarta
- tuan rumah hajatan meninggal
- purwakarta





