Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan harga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge avtur sebesar 38% seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian ini diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik di rentang 9%-13%.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, harga avtur yang merupakan BBM nonsubsidi sejatinya mengikuti perkembangan pasar global. Apabila tidak dilakukan penyesuaian di dalam negeri, muncul kekhawatiran akan adanya maskapai penerbangan lain yang memanfaatkan perbedaan harga tersebut.
Berbagai negara pun terpantau sudah menaikkan harga avtur, seperti di Thailand dan Filipina yang masing-masing menjadi Rp29.518 dan Rp25.326 per liter. Sementara Indonesia melalui Pertamina juga telah menaikkan harga avtur per 1 April 2026, dengan rata-rata kenaikan sebesar 70%.
“Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9%—13%,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Kini, keduanya kembali naik menjadi 38%.
Adapun, kenaikan harga tiket yang dijaga maksimal 13% tersebut, pemerintah tekan dengan pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
Baca Juga
- Harga Avtur Melonjak 70%, Maskapai Desak Pemerintah Naikkan TBA Tiket Pesawat
- Momentum Percepat Bioavtur ketika Harga Avtur Melonjak 70%
- Meski Melonjak, Bahlil Tegaskan Harga Avtur RI Masih Kompetitif
Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan sekitar Rp2,6 triliun dengan perincian per bulan Rp1,3 triliun per bulan.
Selain itu, untuk menjaga ekosistem dan daya saing industri penerbangan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang menjadi 0%.
“Sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional dan maskapai penerbangan,” tambah Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa dalam menetapkan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat,” tuturnya.
Adapun, Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional merilis harga terbaru yang berlaku untuk 1—30 April 2026. Untuk domestik, harga avtur terpantau naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) dibanding harga Maret 2026.
Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), harga avtur domestik per tanggal 1—31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter, sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Artinya, terdapat lonjakan hingga Rp9.894,57 per liter atau sekitar 72,45% secara bulanan (month-to-month/mtm).





