Lippo Karawaci Caplok Hotel dan Mal di Sulawesi, Nilai Transaksi Tembus Rp700 Miliar

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperluas portofolio properti melalui anak perusahaan. Emiten yang dikelola oleh konglomerat Keluarga Riady mengumumkan rencana akusisi aset hotel dan pusat perbelanjaan di Sulawesi dengan total nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 miliar.

Langkah ekspansi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) oleh PT Aryaduta Karawaci Management (PT AKM) dan PT Andromeda Sakti (PT AS). Transaksi dua entitas anak usaha perseroan pada tanggal 1 April 2026.

Baca Juga :
20 Menit yang Berubah Jadi Me Time: Tren Baru di Mal yang Lagi Naik Daun
Tokoh Nasional Serukan Petisi Tolak Perampasan Hotel Sultan, dari JK Hingga Din Syamsuddin

PT AKM melakukan pembelian atas aset tanah milik PT Menara Abadi Megah (MAM). Dalam kesepakatan ini, PT MAM akan menjual tiga bidang tanah seluas total sekitar 3.029 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara.

Aset ini mencakup bangunan hotel yang saat ini dikenal sebagai Hotel Aryaduta Manado beserta seluruh perlengkapannya. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp 543,4 miliar, dengan penyesuaian atas capital expenditure yang belum dibayarkan.

Ilustrasi Investasi
Photo :
  • Adri Prastowo

"Dalam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan  Rencana Transaksi adalah SGD 41,3 juta atau setara dengan  sekitar Rp 543, 4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp 13.157,89 per 1 SGD," ungkap Sekretaris Perseroan, Ratih Safitri, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 6 April 2026.

Selanjutnya, Lippo Karawaci melalui PT AS menandatangani PPJB dengan PT Buton Bangun Cipta (BBC) berupa akusisi Lippo Plaza Baubau atau yang juga dikenal sebagai Lippo Plaza Buton, yang berlokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Nilai akuisisi pusat perbelanjaan ini mencapai sekitar Rp 157,4 miliar.

"Dalam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan  Rencana Transaksi adalah SGD 12,0 juta atau setara dengan sekitar Rp 157,4 miliar," imbuh Ratih.  

Dengan demikian, total nilai kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 700,8 miliar. Perseroan menyebutkan, penyelesaian seluruh transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam perjanjian terpenuhi dan pada tanggal yang disepakati oleh masing-masing pihak.

Ratih menambahkan, nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah lebih rendah dari 20 persen  dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020). Dengan demikian Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam  POJK No. 17/2020. 

Baca Juga :
Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Tak Bisa Dilakukan Karena Cacat Hukum
Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke Komisi Yudisial Buntut Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Dipaksakan
Pengunjung PIM 2 Dibuat Geger! Seorang Pria Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Fakta Awal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tips Ampuh Membersihkan Sepatu Putih agar Terlihat Seperti Baru
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Emas Antam Turun di Rp 2,83 Juta/Gram, Galeri24 Stabil di Rp 2,87 Juta
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Brebes Butuh Waktu 8 Jam
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ungkap Kasus Pelecehan Sopir Taksi Daring, Polisi: Modus Bangun Kepercayaan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tangis Duka Iringi Pemakaman 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Begini Kata Panglima
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.