Pantau - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak berinisial NPA (15), yakni MH (43), kini ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Proses Hukum Masuk Tahap LanjutanKetua Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) Kristian Thomas menyatakan tersangka telah ditahan sejak 2 April 2026.
"Tersangka sudah ditahan di Lapas Cipinang pada 2 April 2026," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap II atau P-21, di mana berkas perkara telah lengkap dan dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihaknya kini mendorong percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan agar segera disidangkan.
"Mengupayakan percepatan Pelimpahan ke Pengadilan (P-31) yakni Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ujarnya.
Kronologi Kasus dan Ancaman HukumanKasus kekerasan seksual ini terjadi pada Agustus 2024 saat pelaku dan korban berada di dalam rumah di kawasan Kebayoran Baru dan dilakukan lebih dari satu kali.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik seperti sobek di area dahi, memar pada tangan, serta sakit di bagian kepala, wajah, dan perut.
Laporan resmi dibuat oleh ibu korban ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024 sebelum akhirnya penanganan diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan kasus, tersangka sempat ditahan pada Juni 2025 namun penahanannya ditangguhkan sebelum akhirnya kembali ditahan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh tersangka pada Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.




