Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Raperda SPAM) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Rano menjelaskan, Raperda SPAM merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mengatur pelayanan air minum di Jakarta, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah Jakarta sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda SPAM juga merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam, termasuk air, dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab menjamin ketersediaan air minum sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara adil, berkelanjutan, dan terjangkau.
“Pembentukan peraturan daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian, legalitas, serta pedoman operasional dalam menyediakan air minum yang layak dan berkualitas bagi warga Jakarta,”lanjutnya.
Secara substansi, Rano menjelaskan Raperda SPAM akan mengatur penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara menyeluruh, mulai dari jenis dan penyelenggaraan SPAM, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara, hak dan kewajiban pelanggan, pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan larangan dan sanksi.
“Raperda SPAM ini juga mengatur hal-hal terkait pendanaan, skema tarif, serta perizinan dan mekanisme kerja sama,”ucapnya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan layanan air minum di Jakarta, seperti tingginya kasus penyakit bawaan air yang berdampak pada peningkatan risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, belum meratanya cakupan layanan perpipaan, masih tingginya tingkat kebocoran air, serta perlunya pengurangan penggunaan air tanah.
“Melalui penyusunan raperda ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum di Jakarta dilaksanakan secara lebih terintegrasi, profesional, akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum bagi masyarakat,” jelas Rano.
Ia menambahkan, Raperda SPAM juga menjadi bagian penting dalam mendukung target 100 persen layanan perpipaan pada 2029, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Raperda ini merupakan elemen penting dalam mendukung akselerasi pencapaian 100 persen layanan perpipaan pada 2029,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





