Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang terpidana pria yang dihukum atas tuduhan bertindak atas nama Israel dan Amerika Serikat (AS) selama gelombang unjuk rasa antipemerintah, yang marak di negara itu pada awal tahun ini, sebelum perang berkecamuk.
Laporan media Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Senin (6/4/2026), mengidentifikasi terpidana mati yang telah dieksekusi mati itu sebagai Ali Fahim. Eksekusi mati dilaksanakan dengan metode hukuman gantung pada Senin (6/4) waktu setempat.
"Ali Fahim, salah satu elemen musuh dalam kerusuhan teroris Dey (Januari)... telah dihukum gantung setelah Mahkamah Agung meninjau kasus tersebut dan mengonfirmasi putusan tersebut," demikian seperti dilaporkan Mizan Online.
Menurut Mizan Online, Fahim dinyatakan bersalah atas tuduhan bekerja melawan Iran atas nama "rezim Zionis dan Amerika Serikat", serta membobol situs militer rahasia untuk merebut persenjataan.
Eksekusi mati terhadap Fahim merupakan eksekusi mati terbaru yang berkaitan dengan unjuk rasa antipemerintah yang berlangsung di Iran pada akhir Desember tahun lalu hingga awal Januari tahun ini.
Aksi massa yang awalnya memprotes kenaikan biaya hidup ini, akhirnya meluas dan berubah menjadi unjuk rasa antipemerintah yang digelar secara nasional di berbagai wilayah Iran, yang mencapai puncaknya pada 8-9 Januari lalu.
Otoritas Teheran menyebut unjuk rasa dimulai sebagai aksi damai pada Desember tahun lalu, namun akhirnya berubah menjadi "kerusuhan yang dihasut oleh pihak asing", yang melibatkan pembunuhan dan vandalisme.
(nvc/ita)





