jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan subsidi senilai Rp2,6 triliun demi menjaga stabilitas tarif pesawat di tanah air, menyusul kenaikan avtur.
Melalui skema ini, pemerintah akan menanggung pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.
BACA JUGA: Simaklah, Ini Kabar Baik soal BBM Subsidi dari Menkeu Purbaya, Alhamdulillah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan total anggaran tersebut disiapkan untuk jangka waktu dua bulan.
Subsidi ini bertujuan agar beban kenaikan biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Pelalawan
"Nah, dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang kami berikan oleh pemerintah itu sekitar 1,3 triliun rupiah per bulannya," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Selain subsidi langsung, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap komponen biaya tambahan atau fuel surcharge.
BACA JUGA: Kebijakan B50 Berlaku Pertengahan Tahun Ini, Potensi Hemat Subsidi Rp48 Triliun
Tarif biaya tambahan ini kini diseragamkan untuk semua jenis armada udara, baik pesawat terbang, jet maupun propeller.
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen," tuturnya.
Perubahan tersebut membawa dampak pada persentase kenaikan biaya pada masing-masing jenis angkutan.
Namun, Airlangga menegaskan pemerintah tetap mematok batas atas kenaikan tiket agar tetap dapat dijangkau oleh daya beli masyarakat luas.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Melambung? Menhub Dudy Bilang Begini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




