FAJAR, JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan yang menyebut Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan ANTARA, tim kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin sekitar pukul 10.10 WIB. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.
Abdul menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui platform YouTube.
“Hari ini kami mengajukan laporan polisi, tidak hanya terhadap Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lainnya adalah tidak benar.
“Dalam pernyataannya disebut ada pejabat elite di balik isu ijazah Presiden Jokowi, bahkan disebut Pak JK menyerahkan Rp5 miliar. Pernyataan tersebut keliru,” kata Abdul.
Selain Rismon, pihak yang turut dilaporkan antara lain Mardiansyah Semar, yang memberikan pernyataan dalam podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.
Menurut Abdul, Mardiansyah menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan, antara lain menyebut Jusuf Kalla tidak lagi memiliki kapasitas namun masih memiliki hasrat kekuasaan yang tidak rasional.
“Pernyataan tersebut menyesatkan dan tergolong berita bohong,” ujarnya.
Selain itu, dua kanal YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, juga dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.
Adapun laporan tersebut mengacu pada Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Langkah hukum ini, kata Abdul, merupakan upaya Jusuf Kalla untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tudingan yang beredar di ruang publik. (jpg/*)





