Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh wanita berinisial SKD (20) oleh sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) saat melintas di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2026.
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menuturkan, peristiwa ini terjadi bermula saat korban memesan taksi online. Kemudian di tengah perjalanan, sopir tersebut mengajak korban berkomunikasi yang mengarah ke seks.
“Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak kencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 April 2026.
Kemudian tak lama setelahnya, terduga pelaku melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban, pelaku juga lompat ke jok belakang dan melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa.
“Dan di situ korban menolak, kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil. Setelah dilakukan upaya pemeriksaan kita ketahui bahwa kondisi korban ini memang cukup rentan, karena tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi,” ungkap Rita.
“Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” jelasnya.
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit mobil dan STNK, satu buah kunci mobil, satu buah plat nomor B 1533 COY, dua buah obat kuat, tiga buah kondom, satu paket alat sabu beserta klip kecil paket sabu, satu set pakaian korban, dan buah kaos lengan panjang milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.





