Sosok Kompol Donny Bara’langi di Balik Kasus Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Harmoni

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi langsung gerak cepat dengan dihadapkan pada kasus yang menyita perhatian publik. 

Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) diringkus setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap penumpang perempuan berinisial SKD (20) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Biaya Kuliah UKT ITS 2026 Jalur SNBP dan SNBT, Jurusan Kedokteran Termahal Rp30 Juta

BACA JUGA:Subsidi BBM Tak Dihapus, Harga Pertalite dan Solar Dijaga hingga Akhir Tahun

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya melalui media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik reaksi luas masyarakat. Sejumlah lembaga, termasuk Komnas Perempuan RI dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta, turut memberikan perhatian terhadap penanganan korban.

Donny mengatakan, pihaknya tidak menunggu lama untuk bertindak. Informasi awal yang beredar di media sosial segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami langsung bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya,” ujar Donny, Senin, 6 April 2026.

Berdasarkan penyelidikan, tim Kepolisian bergerak ke wilayah Depok, Jawa Barat. Pada Rabu, 1 April 2026. Penelusuran itu membuahkan hasil, pelaku diamankan saat tengah mengendarai mobilnya.

BACA JUGA:Wamesos Agus Jabo Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di PTDI–STTD Bekasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan pelaku. Di antaranya alat kontrasepsi, telepon seluler, obat kuat, satu unit mobil Honda Brio, Alat bekas pakai Sabu, serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari dalam kendaraan pelaku,” kata Donny.

Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta.

BACA JUGA:Buntut Kaburnya Alung saat Mau di-BAP, Perwira Polda Jambi Kena Sanksi Demosi: Lalai atau Dilepas?

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di ruang publik, khususnya yang melibatkan layanan transportasi berbasis aplikasi. Aparat kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku kejahatan serupa.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isu Kenaikan BBM Picu Kelangkaan Pertalite di Lingga
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Tunda Bahas Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia dan Prancis Jajal Kemitraan Strategis Berdayakan Perempuan dalam Sepak Bola
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Hadapi Malaysia, Skuad Garuda Siap Tampil Kompetitif
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.