Tiga TNI Didakwa Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN Jakarta

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tiga prajurit TNI AD didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dilansir Antara, Senin (6/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Tegur 3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank di Ruang Sidang karena Lengan Seragam Tak Sama

Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.

Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tidak ada celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan.

Andri menjelaskan, dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bansos April 2026 Siap Cair, Segera Cek e-KTP dan Status Kepesertaan Anda
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Pastikan Panggil Ulang Muhammad Suryo
• 25 menit lalujpnn.com
thumb
Pangkogabwilhan III: Perayaan Paskah di Papua Berlangsung Aman dan Damai
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kemensos dan PT Pos Indonesia Siapkan Skema Pemberdayaan Penerima Bansos
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BGN Temui Banggar DPR: Bahas Izin SPPG Dicabut-Penajaman Anggaran Rp 20 T
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.