DPR Wanti-wanti "Abuse of Power" di RUU Perampasan Aset

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum. Mekanisme perampasan aset dinilai harus tetap melalui proses pengadilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sejumlah akademisi, antara lain, dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril, dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDPU) untuk memberi masukan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, ada kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan jika RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara tegas dan jelas. Oleh karena itu, substansi pengaturannya harus disusun secara ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Dan kita berharap RUU ini sampai nanti menjadi Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai, jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita nggak mau ini seolah-olah menyiasati perlakuan akan terjadi hengki pengki,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, publik tentu menginginkan RUU ini menjadi instrumen efektif untuk menindak pelaku korupsi. Namun, perumusannya tidak boleh sampai mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman secara khusus menyoroti konsep perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based (NCB) atau tanpa pemidanaan.

Dan kita berharap RUU ini sampai nanti menjadi Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai, jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Menurut Benny, jika negara sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi dan membangun clean society, maka konsep NCB sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU ini.

Benny menilai, penerapan NCB secara luas membutuhkan prasyarat ketat agar tidak disalahgunakan. “Kalau NCB absolut, bagi saya ini gagasan sangat penting, tetapi konsekuensinya setiap warga negara harus declare semua kekayaannya,” kata Benny.

Menurut Benny, langkah itu penting untuk menutup praktik nominee, yakni penyembunyian aset atas nama pihak lain. Dengan begitu, harta yang tidak dideklarasikan menjadi tidak memiliki kejelasan kepemilikan dan dapat dirampas untuk negara.

“Banyak kekayaan terpidana dititipkan pada pihak lain atau orang lain yang kita sebut nominee mechanism,” kata Benny.

Perlindungan aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono menekankan hal lain, utamanya terkait pentingnya perlindungan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. “Yang terbukti cuma dua di persidangan, yang dua lagi tidak. Nah, yang tidak terbukti ini ke mana? Ini harus kita atur juga bagaimana cara pengembaliannya,” kata Bimantoro.

Dia mengingatkan, penyitaan yang terburu-buru dapat merugikan pemilik sah. “Jangan sampai terkesan negara ini seakan-akan merampas hak yang bukan dihasilkan dari tindak pidana,” ucap Bimantoro.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hasbiallah Ilyas menilai perampasan aset tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Ini melanggar hak asasi manusia tanpa keputusan pengadilan. Bagaimana itu mengambil?” kata Hasbiallah.

Ia mencontohkan kasus penyitaan aset yang kemudian dikembalikan, tetapi telah telanjur berdampak pada reputasi pemilik. “Setelah dikembalikan, namanya sudah jelek. Mau dijual, orang tidak berani karena sudah disegel,” ujar Hasbiallah.

Harus hati-hati

Adapun Hery Firmansyah menjelaskan, konsep NCB berbeda dengan mekanisme perampasan berbasis putusan pidana (conviction based). NCB memungkinkan perampasan melalui gugatan terhadap aset (in rem), bukan terhadap pelaku.

Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tetap mengedepankan kehati-hatian. “Bukan hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus dilakukan secara prudent, secara hati-hati,” kata Hery.

Hery juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait aset yang tidak seimbang dengan profil pemilik. Penentuan hal tersebut tidak boleh semata-mata berdasarkan penilaian sepihak penyidik.

“Harus lewat proses mekanisme yang jelas. Siapa yang berhak menentukan ini tidak seimbang dengan profil? Apakah penyidik atau mekanisme lain?” tutur Hery.

Baca JugaPerampasan Aset Tanpa Vonis Rawan Langgar HAM

Hery menegaskan, tanpa kejelasan aturan, potensi perbedaan tafsir akan tinggi dan berisiko menimbulkan ketidakadilan, termasuk terhadap pihak yang sebenarnya tidak bersalah (innocent owner).

Adapun Oce Madril berpandangan, pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan. Ia menilai, ke depan diperlukan lembaga yang kuat dari hulu hingga hilir. “Perlu aspek kelembagaan ini ditata, terutama terkait fungsi pengelolaan aset ke depan,” kata Oce.

Menurut Oce, nilai aset rampasan yang besar menuntut kapasitas kelembagaan yang memadai. Ia mengusulkan agar lembaga pengelola aset berada di bawah Presiden untuk memperkuat kewenangan dan koordinasi.

“Jangan sampai aset rampasan itu turun nilai ekonominya atau menjadi tidak berharga. Perlu dipikirkan model pengelolaan yang baik,” ujar Oce.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Haldy Sabri Diduga Sindir Ammar Zoni Usai Singgung Irish Bella dalam Pleidoi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Raih 3 Emas di Kejuaran Para Panahan Dunia di Bangkok
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemotor Tewas Tertrabak Truk TNI di Kalideres, Polisi Militer Selidiki
• 6 jam laludisway.id
thumb
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Alihkan Rute Perjalanan Sejumlah Kereta
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Fernando The Doctor di Malaysia
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.