tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan warga.
Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari seorang warga yang mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp700 ribu hanya untuk “nembak” atau mengganti syarat KTP asli saat melakukan perpanjangan STNK.
Keluhan tersebut viral dan langsung mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi.
Menanggapi laporan itu, KDM menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berani melapor.
Ia memastikan bahwa aduan tersebut tidak akan diabaikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Terbaru dalam unggahan video di media sosial pribadinya, Dedi Mulyadi menegaskan adanya perubahan penting dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia menyatakan bahwa untuk perpanjangan pajak tahunan, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
- Instagram/dedimulyadi71
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat.
Sebelumnya, banyak warga kesulitan memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama, terutama pada kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli.
Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Warga kini cukup membawa STNK tanpa perlu repot mencari KTP pemilik sebelumnya.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan.
Untuk perpanjangan lima tahunan yang melibatkan penggantian pelat nomor, persyaratan administrasi tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kebutuhan dokumen identitas.
Selama ini, KTP asli pemilik lama memang menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK.




