Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan terhadap dua wanita yakni influencer bernama Indira Berliana dan pemilik akun media sosial Thread, Rena, yang mengedit wajahnya menggunakan Artificial Intelligence (AI), pada beberapa waktu lalu.

Sahroni memilih memaafkan dan menempuh jalur damai melalui kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Adapun dalam hal ini, keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/6382/IX/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA dan Laporan: STTLP/B/6486/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas unggahan hoaks AI terhadap Sahroni pada bulan September 2025 lalu dan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.

Kuasa Hukum Sahroni, Tina Amelia mengatakan bahwa kliennya telah memaafkan perbuatan kedua terlapor, sehingga terjadi kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.

"Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," kata Tina, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Tina menerangkan, pencabutan laporan ini merupakan kemurahan hati dari kliennya dan kedua terlapor juga memiliki itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan pada siang hari ini merupakan kemurahan hati dari klien kami gitu ya. Tentunya setelah melalui diskusi panjang dan juga melihat itikad baik dari dua tersangka untuk tidak mengulangi, dan juga untuk alasan kemanusiaan, akhirnya dilakukan kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan,” jelas Tina.

Sementara itu, Tina menegaskan, pencabutan laporan dan kesepakatan damai ini bukan berarti Sahroni menormalisasi tindakan para terlapor yang mengedit wajah Sahroni dengan AI. Namun karena ada itikad baik dari kedua terlapor, maka kliennya memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.

“Namun perlu kami garis bawahi tentunya, bahwa pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian ini bukan berarti bahwa kita menormalisasi, bukan berarti bahwa klien kami menormalisasi,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sekarang Ancam Serang Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penasihat Kapolri Soroti Pengungkapan Kasus Pembunuhan WN Ukraina di Bali
• 17 jam laluokezone.com
thumb
PTBA Targetkan PLTU Mempawah Mulai Pengerjaan Fisik di 2027
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Waspada Modus Haji Ilegal, Berhaji Tidak Bisa Pakai Visa Ziarah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Rockets Bungkam Warriors di Laga Comeback Stephen Curry
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.