Pemkot Jakarta Utara Akan Panggil 29 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2026 Usai Lebaran

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan memanggil 29 perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 meskipun Hari Raya Idul Fitri telah usai.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinariyanti, menyatakan bahwa dari total 37 pengaduan yang masuk, delapan di antaranya telah selesai diproses.

Ia mengungkapkan bahwa sisa 29 perusahaan akan segera dipanggil untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

"Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses," ungkapnya.

Pemanggilan dan Pengawasan Perusahaan

Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu ini hingga minggu depan.

Secara keseluruhan, pengaduan terkait THR Keagamaan 2026 di Jakarta Utara melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 60 laporan.

Sebanyak 36 pengaduan ditangani oleh Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, sementara 23 lainnya ditangani oleh Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan.

Ia menambahkan bahwa inspeksi mendadak telah dilakukan di berbagai lokasi menjelang Lebaran dan akan terus berlanjut setelah hari raya.

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," ujarnya.

Sanksi dan Ketentuan Pembayaran THR

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR keagamaan.

"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," katanya.

THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan apa pun.

Ia juga menegaskan bahwa pemotongan THR dengan alasan absensi atau kondisi ekonomi perusahaan tidak dibenarkan.

"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dana denda tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, terdapat lebih dari 500.000 perusahaan di wilayah DKI Jakarta dari berbagai skala yang menjadi objek pengawasan pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham pada Awal Pekan Ini
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Super Mario Galaxy Movie Raup Untung USD190 Juta
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Difitnah Jadi Bohir Ijazah Jokowi, Kubu JK Bawa Bukti Video Laporkan Rismon dan 4 Akun ke Bareskrim
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Kuasa Hukum JK Belum Terima Nomor LP Usai Datangi Bareskrim
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Plastik Naik hingga 60 Persen, Pemkot Surabaya Cari Alternatif Kemasan untuk UMKM
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.