HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Investor Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mengaku rugi Rp2,4 triliun jika Pemkot Makassar membatalkan kerja sama.
Padahal Pabrik Industri tersebut sudah siap beroperasi, yang terletak di Jl Ir Sutami, Kelurahan Kapasa.
Pabrik Industri PSEL tersebut diketahui telah dikerjakan oleh PT Sarana Utama Synergy dan sudah mencapai tahap finishing.
Proyek PSEL ini juga melibatkan investasi dan teknologi dari perusahaan China, dengan mitra utama yang telah ditunjuk adalah Shanghai SUS Environment Co. Ltd. pada 2024 lalu.
Juru Bicara PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menjelaskan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah bergulir sejak 2022.
Menurutnya, pada tahun tersebut pemerintah pusat menetapkan Makassar sebagai salah satu dari 12 kota di Indonesia yang ditunjuk untuk menjalankan proyek PSEL.
Namun, prosesnya berjalan cukup panjang karena tahapan tender baru rampung dalam kurun waktu dua tahun, hingga akhirnya penandatanganan kontrak dilakukan pada 2024.
Harun menegaskan, lamanya proses tersebut bukan tanpa alasan. Pemkot Makassar, kata dia, sejak awal menginginkan proyek ini berjalan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
“Pemkot ingin proyek ini benar-benar safety. Bahkan kami diberi tantangan untuk tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga menyelesaikan sampah lama di TPA Antang agar ke depan bisa dijadikan ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya pada Senin, 6 April.
Setelah memenangkan tender, pihaknya juga memastikan seluruh aspek legalitas telah dipenuhi.
Ia menyebut, sebelum proyek berjalan, telah ada pendampingan dan persetujuan dari sejumlah lembaga, seperti KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda.
Pada 2024, kerja sama resmi ditandatangani bersama Pemkot Makassar di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam kontrak tersebut, dijelaskan bahwa Pemkot menyediakan lahan seluas 3,1 hektare di kawasan TPA Antang untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah lama.
Harun menjelaskan, sampah lama di TPA tidak dapat langsung diubah menjadi energi, sehingga harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran yang berlokasi di kawasan industri.
Seluruh biaya operasional, mulai dari mobilisasi hingga pengangkutan, sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan tanpa membebani pemerintah daerah, dengan ketentuan jarak pengangkutan tidak melebihi 20 kilometer.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi fasilitas pembakaran ditempatkan di kawasan industri karena mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Ini bukan sekadar pabrik pengolahan, tetapi pabrik energi berskala besar. Emisinya harus diarahkan ke laut, tidak boleh berputar di dalam kota,” jelasnya.
Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan mulai mengurus berbagai perizinan, seperti izin pemadam kebakaran, koneksi dengan PLN, hingga dokumen amdal yang disebut telah rampung.
Namun, proyek tersebut kemudian terhambat saat terjadi masa transisi kepemimpinan di Pemerintah Kota Makassar.
Hingga kini, menurut Harun, belum ada kejelasan lanjutan, padahal seluruh persiapan teknis telah selesai dan proyek hanya menunggu surat permohonan dari Pemkot ke PLN untuk penyambungan listrik.
Ia juga menyinggung adanya dinamika di internal pemerintah kota terkait penolakan lokasi proyek.
Padahal, sebelum kontrak diteken, pihaknya telah melakukan sosialisasi publik, termasuk mengajak tokoh masyarakat melihat langsung fasilitas serupa di luar negeri.
“Sudah ada persetujuan warga sekitar. Bahkan kebutuhan tenaga kerja dalam proyek ini mencapai 1.500 orang dan 90 persen diutamakan masyarakat lokal,” katanya.
Lebih lanjut, Harun menyebut proyek ini merupakan bagian dari kerja sama ekonomi biru antara Indonesia dan China, serta diproyeksikan menjadi percontohan nasional.
Selain itu, proyek ini juga ditargetkan mampu mengubah TPA Antang menjadi RTH dalam waktu sembilan tahun melalui pengolahan sampah lama secara bertahap.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian sikap dari Pemkot Makassar, termasuk wacana pemindahan lokasi proyek.
Harun menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kemungkinan evaluasi, termasuk jika pemerintah ingin melakukan tender ulang atau mengakhiri kerja sama berdasarkan regulasi terbaru.
Namun, ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan memenuhi hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Ia mengungkapkan, perusahaan telah mengeluarkan investasi besar, termasuk jaminan pelaksanaan senilai Rp100 miliar serta berbagai persiapan teknis lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika kerja sama diakhiri, maka hak-hak kami harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek ini melibatkan investor asing yang didukung pembiayaan dari bank pemerintah China, sehingga berpotensi berdampak pada hubungan ekonomi kedua negara apabila tidak diselesaikan dengan baik.
“Jika tidak ada kejelasan, kami membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui arbitrase internasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar mulai merealisasikan proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan berlokasi di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa proyek ini menjadi bagian penting dalam menjawab lonjakan timbulan sampah perkotaan sekaligus mendorong sistem pengelolaan yang lebih modern.
Ia memastikan bahwa teknologi yang digunakan merupakan teknologi yang telah teruji dan memenuhi standar keamanan lingkungan.
“Pembangkit listrik ini menggunakan teknologi modern dan sudah terbukti, sehingga tidak akan menimbulkan dampak seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.
Pemkot Makassar telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL. (ams)





