Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti video yang beredar di media sosial. Yakni, terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan di luar kedinasan.
"Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, BPAD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," kata Faisal.
Baca Juga :
Sudin LH Jakbar Angkut 35 Ton Sampah dari Kawasan Rusun AngkeSebelumnya, beredar unggahan video di media sosial yang memuat dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai Pemprov DKI di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Dalam video, tampak anggota polisi menghentikan sebuah mobil dengan pelat PQG, yang umumnya digunakan untuk kendaraan dinas operasional pemerintahan.
Faisal mengatakan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Foto: Antara
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” kata dia.
Faisal menyampaikan atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.



