Pemkot Bekasi Ubah WFH ASN Jadi Setiap Jumat, Ini Alasannya

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengubah kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat, setelah sebelumnya diuji coba pada Rabu (1/4/2026).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.

"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan, maka sudah seharusnya pemkot menyesuaikan," ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Beda dengan Pemerintah, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Pilih ASN WFH Hari Rabu

Tri menegaskan, perubahan hari pelaksanaan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema kerja yang adaptif agar layanan publik tetap berjalan optimal.

“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap akan beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi sempat menerapkan kebijakan WFH ASN setiap hari Rabu.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Skandal Laporan JAKI Direspons Foto AI Berujung SP1 untuk Petugas PPSU

Saat itu, Tri menjelaskan pemilihan hari Rabu bertujuan untuk meminimalisasi gangguan terhadap pelayanan publik.

Kebijakan WFH juga tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.

Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pada sektor pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak terjadi lonjakan antrean maupun penumpukan layanan meski penerapan WFH mencapai 50 persen.

“Untuk pelayanan publik kami atur 50 persen, sementara 100 persen kehadiran tetap diberlakukan untuk layanan umum,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (30/3/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar AS Tembus 17.100, BI Pastikan Stabilitas Rupiah Kini Jadi Prioritas
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pembekalan Calon Jemaah, ESQ Tours Gelar Manasik Haji Akbar
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Survei Indikator: Pemudik Puas Kebijakan One Way hingga Pelayanan Posko Polri
• 6 jam laludetik.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Bitung Sulut, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal usai Hajar Malaysia
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.