JAKARTA – Seorang nenek asal Indonesia yang menghabiskan 15 tahun di sel hukuman mati Malaysia karena tuduhan perdagangan narkoba telah kembali ke Tanah Air setelah mendapatkan grasi atau pengampunan. Menurut kelompok hak asasi manusia, kasus yang menimpa nenek Asih mengungkap eksploitasi sistematis terhadap perempuan migran miskin dalam operasi narkoba lintas batas.
Nenek Asih, yang berusia 66 tahun, belum pernah bepergian ke luar negeri sebelum ia tertipu untuk membawa narkoba melintasi perbatasan pada tahun 2011. Saat itu ia berangkat dari Indonesia setelah seorang wanita bernama Duwi menawarinya pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia, menjanjikan gaji tinggi serta menanggung biaya akomodasi dan perjalanannya.
Namun tanpa sepengetahuannya, Duwi memalsukan nama Asih di paspornya menjadi Ani Anggraeni dan menginstruksikan Asih untuk tidak menggunakan nama aslinya saat bepergian. Hayat, kelompok anti-hukuman mati berbasis di Kuala Lumpur yang menangani kasusnya, mengatakan bahwa ini adalah modus operandi umum yang digunakan oleh para pelaku perdagangan manusia untuk menipu otoritas imigrasi.
Setibanya di Malaysia, Asih diarahkan untuk pergi ke Vietnam mengambil sebuah koper dan mengirimkannya kepada kerabat Duwi di negara bagian Penang, Malaysia utara. Ia ditangkap di Bandara Penang pada 21 Juni 2011 setelah pihak berwenang menemukan 3,87 kg metamfetamin di dalam tas tersebut. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepadanya berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya pada tahun 2012.




