BNN Khawatir Dilemahkan Lewat RUU Narkotika

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaganya.

Sebab, Suyudi mengeklaim bahwa dalam rancangan terbaru beleid tersebut, nomenklatur BNN justru dihapus dan tidak lagi dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan yang tertuang.

“Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujar Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Imbas Efisiensi, Anggaran BNN Dipangkas Rp 998 miliar

Menurut Suyudi, penghapusan nomenklatur BNN dalam RUU tersebut berpotensi berdampak langsung pada kewenangan penyidik di lembaganya, terutama dalam hal penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.

Dia menilai, jika identitas kelembagaan BNN direduksi dalam undang-undang, maka kewenangan penyidik BNN dapat menjadi terbatas, bahkan menyerupai keterbatasan yang dimiliki penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” kata dia.

Baca juga: BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel

Lebih jauh, Suyudi juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada penyidik internal BNN, tetapi juga pada penyidik Polri yang diperbantukan di lembaga tersebut.

Menurut dia, ambiguitas dalam RUU itu berpotensi melemahkan kekuatan dan kewenangan penyidik Polri yang bertugas di BNN dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ucap Suyudi.

Usulan BNN untuk RUU Narkotika

Atas dasar kekhawatiran itu, BNN meminta DPR agar tetap mencantumkan nomenklatur lembaga tersebut dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas.

Suyudi menegaskan, pencantuman tersebut penting untuk memastikan kejelasan kewenangan BNN sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi penyidikan, baik yang dilakukan oleh penyidik Polri yang bertugas di BNN maupun oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” jelas dia.

Suyudi memastikan, dalam menjalankan kewenangannya, BNN tetap akan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

DPR RI sebelumnya telah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 RUU, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025.

Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika ini dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP dan KUHP terbaru di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masuki Fase Penurunan Pertumbuhan Penduduk, Bappenas Dorong Penguatan Silver Economy
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dari Kupang, Gibran lanjutkan kunker ke Minahasa temui korban gempa
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Siap Kuliah ke Belanda, Betrand Peto Ungkap Rencana Besar hingga Siap LDR Demi Pendidikan
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Usai Kunker di NTT, Gibran Langsung Melayat Korban Gempa di Minahasa
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Get The Look: Gaya Office Look yang Chic ala Lana Condor
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.