Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (PSEL) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ada dua lokasi PSEL yang akan dibangun di wilayah Jabar, yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bogor.
Penandatanganan kerja sama pembangunan dua lokasi PSEL ini dilakukan di ruang Command Center Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026). Menteri LH Hanif pun menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah cepat pemda Jabar dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah.
"Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas respons yang sangat cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota-nya atas arahan yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi-energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau post-waste to energy," kata Menteri Hanif seusai penandatanganan.
Hanif menyampaikan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 109 telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebih seribu ton per hari agar segera melakukan penyelesaian melalui pendekatan teknologi waste to energy. Dia mengatakan pemda Jabar langsung menindaklanjuti perintah tersebut.
"Hari ini kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Jawa Barat yang diikuti oleh 8 dari bupati, wali kota, se-Jawa Barat terbagi atas dua aglomerasi, yaitu aglomerasi Bandung Raya kemudian aglomerasi Bogor-Depok. Jadi ada 2 aglomerasi yang hari ini ditandatangani oleh 8 wali kota/bupati yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Jawa Barat," jelas Hanif.
Hanif pun berharap dengan penandatangan yang telah terlaksana ini bisa dilanjutkan dengan segera melengkapi berkas-berkas dan memasuki tahap selanjutnya yakni penyerahan ke pihak Danantara sebagaimana yang dipesankan Presiden. Dia menyebut, permasalahan sampah betul-betul menjadi hal serius dipikirkan oleh Presiden.
"Kemudian juga akan menjadi semangat kita semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden. Tidak tanggung-tanggung Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik salah satunya," tutur Hanif.
(kuf/idn)





