BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperluas di RUU Narkotika: Ini Krusial

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan — lebih awal dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4).

Suyudi menjelaskan, saat ini terdapat perbedaan pandangan antar lembaga soal waktu pelaksanaan penyadapan. Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, mengacu pada Konvensi ICCPR dan prinsip HAM.

Namun yang paling krusial, kata Suyudi, adalah ketentuan KUHAP baru yang secara eksplisit mengunci kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan.

"Hal yang kami rasa paling krusial adalah substansi pada KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan," ujarnya.

Ia juga menyinggung masukan dari Kejaksaan yang mengusulkan agar hanya penyidik BNN yang berwenang melakukan penyadapan — sebagai pembeda kewenangan antara Polri dan BNN, serupa dengan KPK dalam penanganan korupsi.

Penyadapan Penting untuk Petakan Jaringan

BNN menilai, penyadapan sejak tahap penyelidikan justru sangat dibutuhkan untuk memetakan jaringan narkotika yang bergerak di bawah permukaan.

"Kewenangan penyadapan tersebut sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," ujar Suyudi.

Menurutnya, penyadapan di tahap awal dapat menjadi alat screening untuk menentukan status hukum terduga pelaku, apakah ia murni korban pengguna atau bagian dari jaringan pengedar.

Ia menegaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup, bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan.

BNN Minta Penyadapan Diatur sebagai Ketentuan Khusus dalam RUU

Atas dasar itu, BNN menekankan pentingnya penyadapan sejak tahap penyelidikan diatur secara tegas dalam RUU Narkotika sebagai ketentuan khusus atau lex specialis.

"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ujar Suyudi.

Langkah itu, kata dia, selaras dengan pandangan Polri dan didukung oleh ruang yang diberikan KUHAP baru untuk pengaturan lex specialis dalam RUU Narkotika.

"RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz, Iran Tak Melupakan Teman
• 7 jam laludetik.com
thumb
Dari Tempat Ibadah Jadi Rest Area, Layanan Masjid Ramah Pemudik Catat Rekor Pengunjung
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
AirAsia Hadapi Tekanan Biaya Meski Pemerintah Berikan Stimulus
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Klub Bernardo Silva Selanjutnya: Juve, Barca, Gabung Ronaldo di Al Nassr atau ke Klub Messi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Zodiak yang Susah Mengucapkan Kata Maaf
• 51 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.