Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya penguatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebut pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipenjara.
Suyudi menilai, pengguna narkotika merupakan korban yang perlu dipulihkan.
“Karena, kebanyakan di antara mereka, khususnya yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika ini, merupakan korban yang harus dipulihkan atau disembuhkan dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR di DPR, Selasa (7/4).
Suyudi menyebut, praktik di lapangan masih banyak pengguna yang dipenjara, padahal undang-undang mengamanatkan rehabilitasi.
“Pertimbangan dalam penguatan sisi rehabilitasi oleh BNN saat ini pun dipandang sebagai sangat relevan, mengingat berdasarkan data dan fakta di lapangan bahwa para penyalahgunaan narkotika yang khususnya berhadapan dengan hukum justru dipenjara. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan bahwa kepada para pengguna narkotika dan psikotropika tersebut untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Menurut Suyudi, kondisi itu berkontribusi pada overkapasitas lapas.
“Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana. Saat ini, total kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di seluruh Indonesia hanya mampu menampung 146.260 orang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa total penghuni Lapas, baik tahanan maupun narapidana, telah mencapai angka 278.376 orang,” ucapnya.
Suyudi menyoroti kontribusi kasus narkotika terhadap kepadatan lapas, termasuk puluhan ribu pengguna yang seharusnya direhabilitasi.
“Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar dikurung di balik jeruji besi yang justru semakin membebani kapasitas Lapas negara,” katanya.
Karena itu, ia menilai penguatan legislasi untuk rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Oleh karena itu, penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi,” ujar Suyudi.
Ia juga mengungkap keterbatasan fasilitas rehabilitasi milik pemerintah.
“Berdasarkan data daftar fasilitas layanan rehabilitasi, khususnya yang merupakan milik BNN, saat ini fasilitas layanan rehabilitasi baik di tingkat BNN Provinsi, BNN Kabupaten dan Kota baru berjumlah 219 fasilitas. Angka ini jika dikalkulasikan hanya mampu meng-cover sekitar 42% dari jumlah idealnya,” ucapnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya regulasi yang mengatur layanan rehabilitasi, termasuk milik swasta.
“Namun tidak bisa dipungkiri berdasarkan fakta di lapangan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi oleh pihak swasta, khususnya masih ditemukan banyaknya permasalahan dan kekurangan. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan baku yang dapat dijadikan pijakan, sehingga diperlukan langkah solutif dalam wujud penerbitan peraturan khusus terkait pelaksanaan pelayanan rehabilitasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku nasional,” katanya.
BNN juga mendorong agar standar layanan rehabilitasi diwajibkan secara tegas dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sesuai standar nasional yang berlaku wajib bagi seluruh penyelenggara dapat tercantum secara tegas di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika,” ujar Suyudi.
Ia berharap BNN dilibatkan sejak awal dalam perizinan hingga pengawasan lembaga rehabilitasi.
“Harapan kami ke depan, adanya sebuah aturan yang menyebutkan bahwa justru BNN dilibatkan dalam pemberian rekomendasi terhadap pihak swasta yang akan mendirikan tempat dan menjalankan layanan rehabilitasi sejak awal. Bahkan adanya aturan yang tegas bahwa BNN berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencabutan izin operasional terhadap penyedia jasa yang tidak sesuai standar,” tutupnya.





