Bisnis.com, JAKARTA - Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kembali ramai dibicarakan, terutama menjelang April 2026. Banyak yang mengira setiap bayi yang lahir di Indonesia langsung menjadi peserta aktif tanpa perlu didaftarkan. Namun, benarkah demikian?
Faktanya, hingga saat ini ketentuan tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Berdasarkan aturan tersebut, bayi yang baru lahir tidak otomatis terdaftar, melainkan tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya ke BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pendaftaran wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak bayi dilahirkan. Jika proses ini dilakukan dalam batas waktu tersebut, maka status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
Sebaliknya, jika pendaftaran dilakukan setelah lewat 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Hal ini penting diperhatikan agar tidak menimbulkan tunggakan sejak awal kepesertaan.
Di tengah wacana integrasi layanan publik seperti portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila nantinya ada perubahan aturan. Namun untuk saat ini, masyarakat tetap perlu aktif mendaftarkan bayi mereka secara mandiri.
Program JKN sendiri mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan tidak hanya untuk membiayai pengobatan saat sakit, tetapi juga untuk mendukung layanan promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu sakit untuk mendaftar, melainkan memastikan kepesertaan sudah aktif sejak dini, termasuk untuk bayi baru lahir.
Baca Juga
- Cara Klaim JHT di Aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat
- Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026, sudah Naik?
- Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tahun 2026
Untuk mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua atau wali
- Kartu BPJS Kesehatan milik orang tua
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran
- Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Bukti pembayaran iuran pertama (khusus peserta mandiri)Kelas perawatan mengikuti kelas kepesertaan orang tua
Pendaftaran kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan login ke aplikasi menggunakan akun orang tua
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data bayi seperti nama, tanggal lahir, dan NIK (jika sudah ada)
- Unggah dokumen pendukung (KK, KTP, surat keterangan lahir)
- Pilih kelas perawatan sesuai dengan orang tua
- Lakukan konfirmasi dan pembayaran iuran pertama (bagi peserta mandiri)
- Kartu BPJS bayi dapat diunduh setelah proses selesai
Dengan memahami aturan ini, orang tua diharapkan tidak lagi salah kaprah soal isu “otomatis terdaftar”. Meskipun ke depan ada kemungkinan sistem menjadi lebih terintegrasi, saat ini pendaftaran aktif oleh keluarga tetap menjadi syarat utama agar bayi bisa mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupannya.





