Syarat dan Ketentuan Bayi Baru Lahir yang Otomatis Terdaftar BPJS

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kembali ramai dibicarakan, terutama menjelang April 2026. Banyak yang mengira setiap bayi yang lahir di Indonesia langsung menjadi peserta aktif tanpa perlu didaftarkan. Namun, benarkah demikian?

Faktanya, hingga saat ini ketentuan tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Berdasarkan aturan tersebut, bayi yang baru lahir tidak otomatis terdaftar, melainkan tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya ke BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pendaftaran wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak bayi dilahirkan. Jika proses ini dilakukan dalam batas waktu tersebut, maka status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif tanpa masa tunggu.

Sebaliknya, jika pendaftaran dilakukan setelah lewat 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Hal ini penting diperhatikan agar tidak menimbulkan tunggakan sejak awal kepesertaan.

Di tengah wacana integrasi layanan publik seperti portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila nantinya ada perubahan aturan. Namun untuk saat ini, masyarakat tetap perlu aktif mendaftarkan bayi mereka secara mandiri.

Program JKN sendiri mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan tidak hanya untuk membiayai pengobatan saat sakit, tetapi juga untuk mendukung layanan promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu sakit untuk mendaftar, melainkan memastikan kepesertaan sudah aktif sejak dini, termasuk untuk bayi baru lahir.

Baca Juga

  • Cara Klaim JHT di Aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat
  • Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026, sudah Naik?
  • Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tahun 2026
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir

Untuk mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut:

Cara Daftar BPJS Bayi Secara Online

Pendaftaran kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

Dengan memahami aturan ini, orang tua diharapkan tidak lagi salah kaprah soal isu “otomatis terdaftar”. Meskipun ke depan ada kemungkinan sistem menjadi lebih terintegrasi, saat ini pendaftaran aktif oleh keluarga tetap menjadi syarat utama agar bayi bisa mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Politisi AS Serukan Amandemen Ke-25 untuk Lengserkan Trump Setelah Unggahan Soal Iran
• 22 jam laluokezone.com
thumb
KLH Sanksi 67 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pasca Insiden Kebakaran Sepeda Motor, Pertamina Tutup Sementara SPBU Sriwijaya Semarang
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Purbaya Klaim MBG Berefek Signifikan ke Ekonomi, Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.