Dokter sekaligus influencer kecantikan Samira Farahnaz atau Doktif menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Pernyataan itu disampaikan saat ia mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/4), untuk mengawal proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan tidak ingin ada upaya tawar-menawar yang memengaruhi jalannya perkara.
Doktif menyinggung soal penyitaan akun media sosial miliknya yang sempat terjadi sebelumnya. Ia menduga hal tersebut berpotensi dijadikan alat negosiasi oleh pihak tertentu.
“Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL bahwa selama ini penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4).
“Sampai detik ini Doktif tekankan bahwa pelaporan terhadap tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah dicabut,” lanjutnya.
Ia mengaku telah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan, termasuk saat akun pribadinya sempat disita selama berbulan-bulan.
“Doktif relakan hampir 9 bulan akun disita, silakan. Tapi sekarang saatnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube-nya juga seharusnya dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut laporan yang diajukan tidak hanya menyasar satu pihak. Ia mendorong penyidik mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Doktif tidak hanya melaporkan satu orang DRL, tetapi DRL dan gerombolannya. Jadi siapa pun yang berperan serta wajib untuk diperiksa,” katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Doktif juga menyerahkan informasi tambahan kepada penyidik guna mendorong pengembangan perkara, termasuk penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tujuan kami datang hari ini untuk menyerahkan surat berisi informasi tambahan kepada penyidik terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding.





