Pramono Teken SE soal WFH, Atur Skema Presensi Karyawan

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/E/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Apartur Sipil Negara.

Surat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan mengatur skema Work From Home (WFH) bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta setiap hari Jumat.

"Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja," tulis SE yang diterbitkan pada 6 April 2026.

SE mengatur bagi pegawai yang WFH tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun. 

Baca Juga : BBM Dipastikan Tidak Naik, WFH ASN Masih Relevan? Ini Penjelasannya

SE juga mengatur presensi para pegawai. Secara rinci, diumumkan bahwa pegawai harus melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/⁠ sebanyak 2 (dua) kali pada pagi pukul 06.00 WIB-08.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB-18.00 WIB. 

Pegawai yang melaksanakan WFH harus melaporkan capaian kinerja harian melalui media pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah/biro masing-masing sesuai format. Setelah itu, atasan harus melakukan verifikasi laporan kehadiran. 

Setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah wajib memastikan capaian kerja yang telah ditargetkan dan merealisasikan tugas pemerintahan berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja harus menyelenggarakan rapat evaluasi bulanan dan pembatasan mobilitas pegawai ASN yang melaksanakan WFH dengan pemantauan lokasi presensi pada sistem e-absensi. 

Surat edaran ini akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. SE turut menegaskan bahwa setiap ASN akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan WFH.

"Dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pernyataan SE yang tertuang pada angka 1 butir E.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Desak Iran Buka Selat Hormuz, Ancam Tingkatkan Serangan Jika Tak Dipenuhi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Semarang Percepat Pemulihan Dampak Puting Beliung di Gedawang, 65 Rumah Rusak
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Gibran Janji Perjuangkan Nasib Guru PPPK dan Honorer di Kupang
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan 27
• 3 jam lalubola.com
thumb
Iran siapkan respons terhadap rencana gencatan senjata AS
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.