JAKARTA, KOMPAS – Insentif yang digelontorkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan operasional maskapai penerbangan diapresiasi sejumlah maskapai, menyikapi kenaikan harga avtur. Namun, langkah-langkah efisiensi dan penghematan, seperti penjadwalan ulang dan pembatalan penerbangan tetap tidak terhindarkan.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi langkah pemerintah menanggapi usulan maskapai, khususnya menyikapi kenaikan harga avtur yang tembus 70 persen. Upaya ini membantu keberlangsungan operasional dan ketersediaan angkutan udara, termasuk konektivitasnya.
“Setiap maskapai akan mengkaji ulang keseimbangan demand dan supply dengan harga baru. Bisa dengan pengurangan flight atau pembatalan rute-rute yang sensitif dengan kenaikan harga, tetapi untuk rute-rute yang tidak sensitif, biasanya tidak ada perubahan,” tutur Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Bayu mengatakan, kebijakan pemerintah ini menaikkan hanya tiket pada kisaran 13 persen. Sebelumnya, ia memperkirakan harga tiket melambung berkisar 30-35 persen ketika pemerintah tidak mengintervensi.
Pada Senin (6/4/2026), pemerintah mengumumkan langkah mitigasi agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, baik pesawat jet maupun propeler dari sebelumnya 10 persen dan 25 persen.
Pemerintah juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara komersial domestik kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Alhasil, pihaknya mempersiapkan untuk dua bulan pertama senilai Rp 2,6 triliun.
Insentif pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen juga diberikan. Harapannya, upaya ini dapat menekan biaya operasional maskapai penerbangan. Pada 2025, bea masuk suku cadang pesawat tercatat hingga Rp 500 miliar.
Ke depan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam dua bulan pelaksanaan. Jika kondisi sudah membaik, kebijakan ini tidak akan diteruskan.
Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro berpendapat, upaya pemerintah telah memperhitungkan untuk membantu industri dan eksosistem penerbangan nasional. Tidak hanya itu, daya beli masyarakat masih terjaga agar tetap dapat menjangkau dalam menggunakan transportasi udara.
“Harapannya juga pemerintah memberikan kebijakan fleksibel terhadap rencana maskapai melakukan strategi efisiensi,” katanya.
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menhub Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Surat itu ditetapkan pada Senin (6/4/2026).
Dalam surat itu tertulis, besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jet dan propeler maksimal 38 persen dari tarif batas atas (TBA), sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai penerbangan. Besarannya belum termasuk PPn. Biaya tambahan karena fuel surcharge wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang. Maskapai penerbangan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompoknya.
“Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) yang telah ditetapkan, setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Indonesia AirAsia Achmad Sadikin mengemukakan, penyesuaian fuel surcharge memang merupakan salah satu langkah mitigasi. Namun, upaya itu dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang ada.
“Oleh karena itu, rasionalisasi kapasitas dan penyesuaian operasional secara bertahap tetap diperlukan, khususnya pada rute-rute dengan margin terbatas, guna memastikan keberlanjutan layanan serta menjaga stabilitas operasional maskapai,” ujarnya.
Imbasnya, Indonesia AirAsia terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pembatalan dan penyesuaian ulang jadwal perjalanan. Pihaknya memohon maaf atas situasi ini dan memastikan tiap penumpang tetap mendapatkan opsi penanganan yang sesuai.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen bagi pelanggan terdampak, Indonesia AirAsia telah menawarkan beberapa opsi pemulihan pelayanan bagi penumpang terdampak. Pertama, perubahan jadwal tanpa biaya (free reschedule) dalam periode 30 hari. Kedua, pemberian akun kredit melalui aplikasi AirAsia Move yang dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya. Ketiga, pengembalian dana secara penuh (full refund).
Secara terpisah, Head of Indonesia Affairs and Policy AirAsia Eddy Krismeidi mengatakan, efisiensi berupa pembatalan dan penjadwalan ulang penerbangan masih akan berlanjut. Pihaknya masih terus memonitor situasi. Ia berharap, kondisi akan segera membaik.
Bagi penumpang yang akan memesan tiket pesawat Indonesia AirAsia, Eddy mengimbau agar calon penumpang mengecek jadwal secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi maskapai penerbangan. Sistem pemesanan saat ini telah diperbarui dengan jadwal penerbangan teranyar yang telah dikonfirmasi.
Penjelasan tersebut menyikapi banyaknya keluhan para penumpang Indonesia AirAsia dalam beberapa hari terakhir. Para penumpang Indonesia AirAsia mengeluh karena tiket perjalanannya dibatalkan atau dijadwalkan ulang secara sepihak. Sebagian di antaranya menerima informasi jadwal penerbangan hanya beberapa hari sebelum keberangkatan. Mereka menumpahkan kekecewaannya di media sosial, antara lain Threads dan X.
Menurut Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie, Kenaikan fuel surcharge bukan untuk menambah laba maskapai penerbangan, melainkan membantu maskapai bertahan hidup. Dalam penghitungannya, biaya tambahan beban ditanggung maskapai dengan kenaikan avtur lebih dari 70 persen, kenaikannya berkisar 30 persen. Kebijakan fuel surcharge ini merupakan angin segar bagi maskapai penerbangan dengan catatan pihaknya melakukan penghematan dan efisiensi dari operasionalnya.
Walau kebijakan ini sudah dibantu pemerintah, Alvin melanjutkan, jumlah penumpang diperkirakan tetap akan menurun seiring menyusutnya daya beli. Sebab, kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada peningkatan harga pesawat, tetapi juga biaya produksi hingga distribusi.
”Saya perkirakan, airlines juga akan meninjau kembali rute-rute yang tidak banyak penumpang akan dipangkas frekuensinya, bahkan berhenti melayani rute tersebut. Ini juga sudah dilakukan di negara-negara lain,” tutur Alvin.
Sejak 2 April 2026, maskapai penerbangan telah menanggung rugi belasan hingga puluhan miliar rupiah per hari karena kenaikan harga avtur. Namun, mereka belum diizinkan menaikkan harga tiket. Alhasil, mereka memerlukan kejelasan tentang harga tiket domestik yang diatur TBA.





