JAKARTA, DISWAY.ID-- Komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri telah berhasil ditunjukkan. Terbukti telah berhasil memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di perairan Vung Tau, Vietnam.
Ia tiba di Indonesia pada Jumat, 3 April 2026 menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta. Heru Partiman langsung disambut oleh perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Proses pemulangan Heru Partiman dilakukan melalui koordinasi intensif lintas kementerian dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA:Mabes Polri Jamin Pendaftaran Akpol 2026 Bebas 'Jalur Khusus' dan Percaloan
Setelah melalui serangkaian prosedur, Heru secara resmi diserahkan oleh otoritas Border Guard Vietnam kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City pada 2 April 2026.
Serah terima tersebut berlangsung di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau, dan turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta aparat kepolisian setempat.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan tanpa hambatan.
Mulai dari pengurusan dokumen keimigrasian, koordinasi dengan otoritas Vietnam, hingga pengaturan perjalanan transit di Kuala Lumpur, semuanya ditangani secara terpadu demi keselamatan dan kenyamanan yang bersangkutan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menyampaikan, apresiasi atas kerja sama solid antarinstansi yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Timnas Hoki Putra Indonesia Segel Tiket Asian Games Nagoya 2026, Okto: Selamat Bergabung Kembali!
Mulai dari tahap evakuasi hingga pemulangan Heru Partiman ke tanah air. Penanganan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub serta perwakilan RI di luar negeri.
"Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin.
Selain memastikan kelancaran proses administratif, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan Heru Partiman. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, ia diperbolehkan kembali ke Indonesia dengan exit visa Vietnam yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam situasi darurat sekalipun, memastikan keselamatan dan perlindungan maksimal bagi setiap warga negaranya di manapun berada.
BACA JUGA:Seskab soal Isu Reshuffle: Tunggu Penjelasan Presiden Prabowo
- 1
- 2
- »




