Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus menggencarkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Sejak awal 2025 hingga April 2026, polisi telah mengungkap ratusan kasus dengan ratusan tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya bersama Polda jajaran telah mengungkap 568 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Yang pertama tahun 2025, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Irhamni merinci, sebaran kasus pada 2025 paling banyak ditemukan di Sumatera Utara dengan 79 TKP, Jambi 64 TKP, dan Sumatera Selatan 61 TKP. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung.
Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Tren pengungkapan ini berlanjut hingga tahun 2026. Dalam empat bulan pertama tahun ini, Bareskrim telah memproses 97 TKP dengan 89 tersangka. Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung.
Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
“Dengan adanya penegakan hukum yang sudah kita tekan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026 ini kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025 tadi,” ujarnya.
Modus: Truk Modifikasi hingga Kerja sama dengan Oknum SPBU
Menurut Irhamni, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menguras subsidi negara, mulai dari memodifikasi kendaraan hingga memalsukan pelat nomor demi mengelabui sistem barcode Pertamina.
"Pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi," jelas Irhamni.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya keterlibatan orang dalam.
"Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," imbuhnya.
Untuk LPG, modus yang kerap ditemukan adalah penyuntikan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram.
Irhamni menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para mafia BBM dan LPG ini.
"Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan," tegas Irhamni.
Polri pun mewanti-wanti anggotanya agar tidak mencoba menjadi 'beking' dalam bisnis ilegal ini.
“Tidak ada toleransi hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” tutupnya





