Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menerangkan dalam pengungkapan kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia, terdapat dua anggota TNI yang terlibat.
Wadanpuspom TNI, Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno menerangkan, dua anggota TNI tersebut terlibat kasus penyalahgunaan BBM pada tahun 2025.
“Jadi kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” kata Seno, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Seno tidak mengungkapkan secara detail mengenai identitas dan peran keduanya. Namun oknum TNI tersebut terlibat penyalahgunaan BBM di wilayah Jawa Tengah dan Bekasi.
“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi,” ujar Seno.
Kemudian atas peristiwa ini, Seno menegaskan bahwa pihaknya komitmen akan menindak tegas para anggota yang terlibat dalam kasus, terutama kasus penyalahgunaan BBM dan LPG ilegal.
“Jadi sesuai penyampaian saya awal bahwa kita berkomitmen akan menindak tegas, tidak akan melindungi. Jadi siapapun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan aktor intelektualnya akan kita sampaikan,” tegas Seno.
Untuk diketahui, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terkait BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan selama tahun 2026, mulai Januari hingga April, pihaknya telah menetapkan sebanyak 89 tersangka.
“Adapun pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya,” kata Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan penegakkan hukum diantaranya dilakukan di Sumatera Utara sebanyak 4 TKP, kemudian Riau 9 TKP, kemudian Sumatera Selatan 5 TKP, Lampung 3 TKP, Jambi 12 TKP, Bengkulu 11 TKP, Bangka Belitung 1 TKP.
“Kemudian di wilayah DKI Jakarta dalam hal ini Polda Metro Jaya 6 TKP, Polda Jabar 4 TKP, Jateng 4 TKP, DIY 1 TKP, Jatim 1 TKP, Kaltim 4 TKP, Kalbar 4 TKP, Sulbar 2 TKP, Gorontalo 4 TKP, dan Papua Barat 1 TKP,” jelasnya.




