TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :
Ini Alasan Andrie Yunus Menolak Pelaku Penyiraman Diadili Lewat Peradilan Militer

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Guru Besar UMY Nilai Wacana Potong Gaji Menteri Kebijakan Tepat Arah
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kecelakaan di Dukuh Kupang Barat Surabaya, Pengendara Motor Meninggal Dunia
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada Kekerasan Seksual di Trasnsportasi Daring!
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas PRR Susun Langkah Prioritas, Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Difinalisasi
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.