Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan ambang batas baru terkait kasus narkotika. Hal ini ditujukan supaya ada pembeda yang jelas antara bandar, pengedar dan penyalahguna.
Hal itu disampaikan Brigjen Eko dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Dia menyebut selama ini ada aturan terkait rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar," kata Eko dalam rapat.
Dia mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juga tak mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika. Dia mengusulkan ada aturan rinci untuk menentukan ambang batas.
"Untuk itu, Polri mengusulkan dalam rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur tentang ambang batas secara rinci dan menyeluruh," kata Eko.
"Dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," sambungnya.
(dwr/haf)





