Jelang Penutupan TPA Suwung, Koster Tegaskan Aturan Pembakaran Sampah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bali Wayan Koster tak menampik ada warga yang membakar sampah di tengah rencana penutupan TPA Suwung pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

Syaratnya, masyarakat hanya boleh membakar sampah bila sampah itu sejenis kayu, bambu, sisa hasil upakara atau upacara persembahyangan.

"Saya dengar ada yang membakar (sampah) tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah," ujar Koster di kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4).

Koster menegaskan, warga dilarang membakar sampah residu dan anorganik di lingkungannya. Setiap warga bakal diberikan sanksi tindak pidana ringan apabila kedapatan membakar sampah residu dan organik.

"Nah, kalau yang dibakar itu sampah, misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar, itu yang dilarang. Karena itu tadi kita sudah bicara juga dengan Bapak Dirintel Intel, Bapak Kapolres, kalau ada pelanggaran yang seperti itu, agar dilakukan penindakan," sambungnya.

Koster mengatakan, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah mempersiapkan berbagai strategi agar penanganan sampah di Bali terkelola dengan baik. Yaitu meningkatkan melakukan edukasi dan sosialisasi di masyarakat untuk pemilihan sampah di rumah tangga, merekrut tenaga untuk menggolah sampah di TPS 3R, TPST, membangun TPS 3R/TPST baru, membangun teba modern dan membagikan sekitar 178 ribu komposter.

Selain itu, pupuk hasil pengelolaan sampah berbasis teba modern dan komposter dari rumah warga akan diangkut dan dibawa ke zona kawasan hijau di Pusat Kebudayaan Klungkung. Kawasan ini seluas 5 hektare.

"Kita berharap target pada tanggal 31 Juli dari tanggal 1 April hanya boleh sampah residu dan setelah itu, TPA Suwung ditutup total, baik untuk sampah organik maupun sampah residu. Jadi semua sudah harus dikelola dengan baik," katanya.

Jumali Awasi Warga Bakar Sampah Sembarangan

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku sudah mengerahkan seluruh Jumali (Juru Pemantau Lingkungan) berpatroli mulai dari tingkat lurah untuk mengawasi warga yang membakar sampah sembarangan.

Warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan tetap berpotensi terancam denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan, sesuai dengan PPerda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, Pemkot Denpasar, katanya, masih fokus pada sosialisasi pengolahan sampah berbasis sumber daripada penegakan hukum bagi warga yang membakar sampah. Dia berharap nantinya tak ada warga yang membakar sampah.

"Karena kan sebenarnya penegakan disiplin itu memang kita prioritaskan, tapi dalam situasi sekarang ini kan masih tahap edukasi dan belum kami siapkan juga tempatnya maksimal (pengelolaan sampah). Ya kan wajar juga ada ini makanya kita tidak (langsung ditindak namun mengutamakan sosialisasi mengolah sumber berbasis sumber)," kata Jaya Negara.

Dalam kasus ini, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyebut Kadis DLHK Bali periode 2019-2024, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Suwung.

Salah satu penyebabnya adalah ditemukan air lindi dari TPA Suwung yang mencemari laut dan sumber air yang mengancam kesehatan masyarakat.

Air lindi adalah cairan berbahaya berwarna gelap yang dihasilkan dari rembesan air hujan atau kelembapan yang melarutkan zat-zat dari tumpukan sampah, terutama di TPA.

Cairan ini mengandung mikroba, logam berat, dan senyawa organik atau anorganik tinggi, yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah.

"Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung ini karena ada aliran lindi yang mencemari laut maupun juga mencemari sumber airnya yang mengancam kesehatan masyarakat," katanya dalam Rapat Paripurna ke- 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3).

Made Teja dijerat dengan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pemerintah pusat berencana membangun teknologi pengelolaan sampah berbasis PSEL atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)melalui program Waste to Energy (WTE), Danantara di Bali mengatasi persoalan sampah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedagang Tumpah Jadi Sorotan, Perumda Pasar Makassar Tingkatkan Pengawasan
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Sentil Pejabat Pemprov DKI soal Laporan JAKI: Jangan Bohongi Warga dengan AI
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri Bima sebut Kepri memiliki kapasitas fiskal yang kuat
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Ramalan Zodiak 8 April 2026: Virgo Perlu Strategi Tim, Taurus Bersinar dengan Ide Brilian
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.