Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pemuda dan orang tua di Kota Makassar, meminum oli baru secara bergiliran.
Dalam video yang beredar tampak memperlihatkan sejumlah orang yang berpakaian muslim meminum oli secara bergiliran, baik di masjid maupun di pinggir jalan. Dalam rekaman, mereka mengklaim bahwa oli baru dapat meningkatkan stamina pria.
Advertisement
Konten itu pun menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai tindakan tersebut berbahaya bagi kesehatan, sementara lainnya justru mempercayai klaim manfaat yang disampaikan dalam video tersebut.
"Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," tutur Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry kepada wartawan di Makassar, dikutip Rabu (8/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, oli merupakan bahan yang diperuntukkan bagi kendaraan, bukan untuk dikonsumsi manusia. Jika diminum seperti minuman biasa, zat tersebut dapat berdampak buruk dan merusak kesehatan, sehingga dinyatakan haram.




