Sumedang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sumedang diduga mencairkan dana konsinyasi ganti rugi proyek Tol Cisumdawu di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kuasa hukum ahli waris Jandri Ginting mengatakan PN Sumedang mencairkan dana tersebut kepada pihak PT PR dan pemiliknya berinisial HD, di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Mereka menduga ada indikasi permainan, sehingga pihak ahli waris berencana melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas peradilan hingga KPK.
"Kami menyayangkan atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang dengan menerbitkan pencairan uang konsinyasi tersebut ke pihak tersebut," kata Jandri saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2026).
- Istimewa
Menurutnya, pencairan tersebut tidak semestinya dilakukan karena PK kedua masih berproses di Mahkamah Agung.
"Padahal sudah jelas bahwa PK dua saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung, belum selesai. Kenapa PN Sumedang berani-beraninya mencairkan uang tersebut?" ujarnya.
Ia menegaskan kliennya masih memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai dari PN Sumedang yang belum pernah dibatalkan.
"Klien kami saat ini masih memegang sembilan penetapan pencairan dan juga sembilan cek tunai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang dan penetapan tersebut belum dibatalkan dan cek tersebut belum ditarik lagi oleh pihak pengadilan," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta KPK.
"Kami akan menempuh jalur hukum yaitu dengan melaporkan ke Bawas Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dan juga melaporkan ke pihak KPK," tegasnya.
Jandri juga menduga adanya kepentingan pihak tertentu di balik pencairan dana tersebut.
"Kami menduga ada keterlibatan orang-orang yang berkepentingan di dalamnya dan juga kami menduga ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu sehingga pihak pengadilan berani mencairkan uang tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang jelas," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris Roni Riswara menjelaskan kedatangannya ke PN Sumedang untuk meminta rekomendasi pencairan uang ganti rugi tol di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor.




