Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah saat Lebaran

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai kabar pengusutan perubahan status tahanan rumah eks menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setyo mengungkapkan sampai saat ini belum mendapat surat permintaan keterangan dari Dewas KPK.

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sepanjang Idul Fitri 2026 meski berstatus tersangka perkara kuota haji. Yaqut akhirnya kembali ke rutan KPK setelah kuatnya protes publik.

Baca Juga
  • Istri Ono Surono Dipanggil KPK terkait Perkara Suap Ijon Pemkab Bekasi
  • KPK Panggil Lagi Bos Rokok HS Suryo Usai Mangkir terkait Perkara Bea Cukai
  • Dewas KPK Usut Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

"Ya, kalau dari pimpinan, belum (ada panggilan)," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Setyo mempersilahkan urusan ini ditanyakan kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas KPK punya otoritas sendiri guna memanggil pimpinan KPK guna menelusuri dugaan pelanggaran etik. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo. 

Setyo kini menunggu perkembangan proses etik yang dilakukan Dewas. Sebab KPK memang tak bisa mengintervensi proses etik tersebut. "Ya kita tunggu prosesnya saja," ujar Setyo. 

Diketahui, Dewas KPK bakal mendalami sejumlah pengaduan publik mengenai pengalihan status penahanan tersangka Yaqut saat Lebaran. 

Dewas sudah menerima beberapa aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan itu intinya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah pada 19-23 Maret.

Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026). 

Dewas memastikan tidak main-main dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas bakal terus mempelototi setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.

"Ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang," ujar Gusrizal. 

Dewas kemudian mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. 

"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," ucap Gusrizal. 

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kick back kepada pihak Kemenag.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyek Miliaran Mangkrak, Kejati Sulsel Siap Usut Proyek Green Topejawa Coastal di Takalar
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Raih Proper Emas, Pupuk Kaltim Tekankan Kepemimpinan dalam Keberlanjutan
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kondisi Terkini Petugas Damkar Korban Begal di Gambir, Kadis Gulkarmat DKI Jakarta: Sudah Membaik
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Pihak Siaga Hadapi Kemarau Panjang 2026 dan Ancaman Karhutla di Jawa Timur
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Lebur 15 BUMN Bidang Logistik Jadi Satu Entitas, Target Rampung Mei 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.