Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya telah menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanggapi ketuk palu hakim tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah tersebut tentu dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiel.
Advertisement
"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Budi menyebut, pembelajaran terhadap putusan MK ini terutama diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurutnya, kajian tersebut juga mencakup penyesuaian dan optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," jelas dia.




