MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya telah menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanggapi ketuk palu hakim tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah tersebut tentu dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiel.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Direktur Gas Pertamina di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG: Kerugiannya Itu Parsial

"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menyebut, pembelajaran terhadap putusan MK ini terutama diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurutnya, kajian tersebut juga mencakup penyesuaian dan optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," jelas dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran Menjelang Batas Waktu Pukul 8 Malam
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Batu Bara Memanas Lagi Diprediksi Bertahan di Level Tinggi
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Buenos Aires Argentina Dipenuhi Orang Tidur di Jalanan
• 16 jam laludetik.com
thumb
Tol Cisumdawu Retak 80 Meter, Lalin Diberlakukan Contraflow
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia Jadi Rujukan Kamboja dalam Pengembangan Sistem e-Phyto untuk Perdagangan Komoditas
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.