Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menghormati upaya hukum yang ditempuh kejaksaan terhadap vonis bebas Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dalam kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025.
Dia menyerahkan nasib putusan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/3).
Yusril menjelaskan, kasus Delpedro dkk diusut masih menggunakan KUHAP yang lama. Sementara, vonis bebas yang dijatuhkan menggunakan dasar KUHAP baru.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, seluruh proses persidangan dan lanjutannya akan menggunakan KUHAP lama. Namun, jika ada perubahan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," sambung dia.
Dia menilai, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa.
Yusril mengaku sejak awal telah mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Namun, bila ada upaya perlawanan yang akan dilakukan, harus melihat ketentuan yang berlaku.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dkk. Keberlakuan KUHAP lama dalam perkara tersebut menjadi alasan jaksa untuk mengajukan kasasi.
"Benar, JPU telah mengajukan kasasi sedangkan alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4).
Delpedro Marhaen dkk adalah terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin 'Gejayan Memanggil' Syahdan Husein, dan admin 'Aliansi Mahasiswa Penggugat' Khariq Anhar.
Kejagung menjelaskan soal alasan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro dkk.
Jaksa merujuk pada ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam KUHAP lama.
Anang menyebut, pelimpahan perkara Delpedro dkk dilakukan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan Upaya Hukum Kasasi," kata Anang.





