Pemprov DKI Jakarta Nonaktifkan Lurah Kalisari Usai Temuan Penyimpangan Aduan Warga

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Lurah Kalisari direkomendasikan untuk dinonaktifkan.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar dalam penetapan langkah korektif serta penguatan sistem pengawasan.

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan agar lebih tertib dan akuntabel," ujar Dhany dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.

Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.

Selain itu, dua pejabat kelurahan yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan juga dikenakan sanksi disiplin dan pembinaan.

Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Dhany menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih transparan dan profesional.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ongkos Haji Turun untuk 220 Ribu Jemaah, Pemerintah Gelontorkan Rp 1,77 T APBN
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polda Metro Ungkap Pabrik Ekstasi di Bassura hingga Soroti Vape Isi Etomidate
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Sebut Presiden Bukan Pekerjaan yang Enak, Prabowo: Gak Ada Libur
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Bedah Strategi WFH & Strategi Energi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Terdampak Perang, Pelajar RI Ungkap Biaya Listrik hingga Gas Super Murah di Iran
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.