Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu dokumen resmi atas kabar meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) di Tiongkok. Siman terjerat kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
“Nanti kan ada dokumen yg akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 8 April 2026.
Setyo mengatakan, penyidik KPK tidak akan langsung percaya dengan kabar Siman meninggal tanpa adanya dokumen resmi. Jika benar, proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan,” ujar Setyo.
Baca Juga :
Rasuah Anoda Logam, Ketentuan Ekspor Emas oleh Kemenperin DidalamiSebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)




