ASN Jakarta Terciduk Ganti Pelat Mobil Dinas di Puncak, Sekda Klaim Usai Bikin Konten Promosi Aset

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terciduk polisi mengganti warna pelat mobil dinas yang digunakannya di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kasus yang direkam oleh anggota kepolisian itu viral lantaran mobil yang semestinya menggunakan pelat merah itu diubah menjadi pelat putih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Uus Kuswanto, mengakui bahwa pengemudi mobil itu merupakan ASN di UPT Pusdatin Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta. Menurut dia, yang bersangkutan sudah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga
  • Stasiun JIS Bakal Selesai Bulan Depan, Pramono: Bisa Operasi Juni 2026
  • Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor hingga Ponsel Raib
  • Ini Penjelasan TNI AL atas Temuan Drone Laut di Perairan Lombok yang Diduga Milik China

"Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan BPAD Provinsi Jakarta, ASN itu habis membuat konten promosi aset milik Pemprov Jakarta yang ada di kawasan Cimacan pada saat waktu libur. Karena itu, ASN tersebut menggunakan mobil dinas.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Yang jadi permasalahan kendaraannya dirubah plat menjadi pelat putih," kata Uus.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Namun, ia memastikan yang bersangkutan sudah diberikan teguran.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai kasus itu. Menurut dia, ASN yang bersangkutan sudah mendapatkan teguran dari BPAD Provinsi Jakarta atas aksinya tersebut.

"Sudah ditegur oleh BPAD. Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu, kami enggak kasih apa, toleransi," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas hanya boleh untuk urusan pekerjaan. Pengguna kendaraan tidak diperkenankan untuk mengganti pelat nomor kendaraan seolah-olah menjadi kendaraan pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Ramon Tanque Bicara Selebrasi Ala Dragon Ball dan Sepatu Beda Warna
• 7 jam lalubola.com
thumb
Kepala BGN Ungkap Urgensi Beli 21.800 Motor Listrik untuk Kepala SPPG
• 10 jam lalukompas.com
thumb
GIICOMVEC 2026 Resmi Dibuka, Industri Kendaraan Komersial Penggerak Ekonomi Nasional
• 8 jam laludisway.id
thumb
Sukses Capai Target Emisi, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Skema Lindungi Industri Plastik dari Gejolak Harga Dunia
• 52 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.