Fuel Surcharge Naik, Garuda Indonesia Bakal Sesuaikan Harga Tiket

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga di tengah fluktuasi harga bahan bakar termasuk avtur, dengan mengkaji frekuensi dan jadwal pada setiap rute penerbangan, serta menyesuaikan harga tiket pesawat.

Hal ini sejalan dengan implementasi dukungan kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang pesawat kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung Pemerintah (DTP).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat.

"Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).

Glenny mengatakan, evaluasi terkait harga tiket pesawat tersebut akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis.

Di sisi lain, perusahaan juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.

"Ke depan, Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Glenny.

Sebagai maskapai pembawa bendera bangsa, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan layanan penerbangan yang aman, tepercaya, dan senantiasa hadir memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga tiket pesawat domestik bakal naik 9-13 persen imbas kebijakan kenaikan persentase fuel surcharge atau biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai kepada pelanggan, untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur.

Kenaikan fuel surcharge 38 persen berlaku untuk pesawat jet dan propeller, dari sebelumnya 10 persen, untuk merespons kenaikan harga avtur di pasaran sebagai dampak perang AS-Israel dan Iran. Kebijakan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

"Fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019, kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen, di mana ini sama untuk jet maupun propeller," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (6/4).

Namun, kenaikan tarif tiket pesawat akan ditekan hanya 9-13 persen saja. Hal ini bisa terjadi dengan beberapa insentif. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, dan berbagai insentif lain untuk badan usaha terkait.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 26 Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hector Souto Ungkap Kunci Keberhasilan Timnas Futsal Indonesia untuk Sapu Bersih Fase Grup Piala AFF 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenhub Percepat Perluasan Pelabuhan Celukan Bawang Bali Utara
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov NTB Siapkan KUR Rp10 Miliar untuk Calon Pekerja Migran demi Tekan Praktik Nonprosedural
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Kanye West Ditolak Masuk Inggris, Wireless Festival Resmi Dibatalkan
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.