JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026)
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam siaran pers, Selasa (8/4/2026).
Oditur militer sendiri adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,
Adapun pelimpahan tersebut dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.
Baca juga: Novel Baswedan Duga Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digiring Seolah Masalah Pribadi
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aulia.
Setelah pelimpahan dilakukan, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ujar Aulia.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan
Pelimpahan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut, kata Aulia, juga menjadi bentuk ketegasan terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dijerat Pasal Penganiayaan BerencanaEmpat anggota TNI, tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: TNI Limpahkan 4 Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Penyidikan Selesai
Keempat tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya ditahan di Puspom TNI.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya," katanya.
Perwira tinggi (Pati) TNI bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami motif pelaku.
Baca juga: Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Ia meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” ujar Yusri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




