Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah dalam kasus laporan warga soal parkir liar melalui Jakarta Kini (JAKI) yang direspons dengan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
Inspektorat DKI Jakarta menyampaikan, selain Lurah ada dua pejabat kelurahan Kalisari lainnya yang turut terlibat dalam penyimpangan tindak lanjut aduan warga tersebut. Keduanya adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Advertisement
Meski begitu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan peran keduanya masih didalami. Dia menyebut pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Dhany dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat juga memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam syarat umum kontrak kepada tiga orang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang terbukti terlibat.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.




