JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 2.458 tersangka kasus narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan jumlah itu berasal dari pengungkapan 1.833 kasus.
“Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunanya sebanyak 1.833 kasus dan telah mengamankan 2.485 orang tersangka,” ujar David di Gedung Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Ngaku di Bawah Pengaruh Narkoba, Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang
David merinci dari total tersangka, sebanyak 9 orang berperan sebagai produsen, 972 orang sebagai pengedar, dan 1.504 lainnya merupakan pengguna atau pencandu.
Mayoritas tersangka merupakan laki-laki, yakni 2.283 orang, sedangkan perempuan berjumlah 202 orang.
Selain itu, terdapat 14 warga negara asing (WNA) dan tujuh anak yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
“Kami rincikan tersangka laki-laki 2.283 orang, perempuan 202 orang, warga negara asing 14 orang, dan anak-anak 7 orang. Khusus untuk anak-anak, kita lakukan penyembuhan rehabilitasi proses restorative justice,” kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Masuk Oditurat Militer
David menjelaskan, tujuh anak tersebut berperan sebagai pengguna narkoba.
Setelah diperiksa, mereka diketahui menyalahgunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
Karena masih di bawah umur, penanganan terhadap anak-anak itu dilakukan melalui mekanisme diversi dan restorative justice, dengan fokus pada pemulihan.
“Kita lakukan penyembuhan di panti-panti rehab agar bisa sembuh dan kembali menjalankan kehidupan sosialnya di masyarakat,” kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita total 712,01 kilogram narkoba dari berbagai jenis.
Barang bukti itu antara lain sabu 115,84 kilogram, ganja 275,92 kilogram, ekstasi 26.593 butir, serta ratusan ribu obat berbahaya.
Baca juga: BNN Persoalkan Aturan Penyadapan di KUHAP Baru, Hambat Penanganan Kasus Narkoba
Polisi juga menyita vape berisi zat berbahaya, tembakau sintetis, ketamin, hingga kokain.
Jika dihitung dengan harga di pasar gelap, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 280 miliar.
Polisi menilai, tingginya angka pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Jakarta dan sekitarnya.
“Semua kalangan bisa terpapar, baik di kota maupun daerah, dari orang dewasa sampai anak-anak,” ujar David.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




